Dana Desa (DD) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa bagian keungan negara yang merupakan ruang lingkup pemeriksaan BPK. Untuk itu, Pemerintah kabupaten/kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keungan desa. Hal ini disampaikan oleh Dr. Bambang Pamungkas, M.B.A., C.A., Ak, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI pada acara Dialog Terbuka Pemantapan Pemahaman Pengelolaan DD di Kampung Coklat, Jumat (30/9).
Ditegaskan pula, pengelolaan keuangan desa diatur melalui Perbup/Perwalikota sesuai dengan Permendagri 113 Tahun 2014. Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan di desa sehingga yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan keungan desa. Pelaksanaan APBDesa mengikuti alur APBD Kabupaten/Kota yaitu diawali dari 1 Januari dan berakhir 31 Desember setiap tahunnya.
Sementara itu, Dr.Moermahadi Soerja Djanegara, S.E, Ak.,C.P.A, anggota V BPK RI dalam sambutannya mengungkapkan tugas BPK yang diantaranya memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, memeriksa APBN dan APBD, memeriksa BUMN dan BUMD. Untuk keperluan tindak lanjut, BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan terdiri dari 3 buku yaitu buku I memuat opini BPK, Buku II memuat hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern, dan Buku III memuat tentang hasil pemeriksaan kepatuhan atas Peraturan Perundang-undangan. Opini merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria antara lain, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 jenis opini yang diberikan BPK, yakni, Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar (adversed Opinion) dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion).
Dijelaskannya, permasalahan yang sering terjadi antara lain pengelolaan kas dalam hal pencatatan yang tidak tertib, kas tidak dalam penguasaan bendahara, tidak terdapat bukti pertanggungjawaban, kas pada akhir tahun belum disetorkan. Selain itu pengelolaan aset yang tidak didukung dengan KIB, tidak diketahui keberadaannya, dikuasai pihak lain, serta pencatatan yang tidak tertib. Masalah lain yang terjadi adanya belanja barang dan jasa yang kurang volume, tidak sesuai dengan spesifikasi, mark up, biaya perjalanan dinas/honor ganda atau tidak sesuai ketentuan serta realisasi belanja tidak sesuai dengan usulan dan tidak didukung laporan pertanggungjawaban. Untuk itu, BPK RI mengajak Bupati Blitar dan jajarannya untuk mengelola aset dengan baik, meningkatkan kemampuan aparat pengawas daerah, meningkatkan kemampuan para pengelola keuangan serta meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Sarmuji, SE, M.Si menegaskan, bahwa forum dialog ini sangat penting, mengingat Dana Desa kali kedua dikucurkan oleh pemerintah pusat, dimana pada tahun pertama masih banyak pembetulan terkait pertanggungjawaban dana tersebut. Untuk itu, anggota legislative ini meminta kepada BPK agar memberikan kelonggaran terkait pelaporan dana tersebut, mengingat juklak juknisnya juga belum ada. Termasuk pelatihan yang optimal kepada pendamping DD. Pasalnya, masih banyak keluhan terkait kualitas pendamping bahkan masih ada daerah yang belum ada pendampingnya. Di Kabupaten Blitar yang belum terdapat pendamping DD yakni Kecamatan Selorejo dan Kecamatan Wlingi.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar