Bidang Teknis dan Sarana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pengujian kendaraan bermotor, perawatan dan pemeliharaan kendaraan operasional, perencanaan, pengawasan dan pengelolaan perambuan dan fasilitas jalan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Bidang Teknik dan Sarana mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penelitian dan pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Undang – undang.
- Pemberian petunjuk – petunjuk teknis kepada perusahaan angkutan, perusahaan karoseri dan bengkel – bengkel.
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengujian kendaraan bermotor.
- Pelaksanaan penelitian, pengadaan dan perawatan rambu – rambu dan fasilitas jalan.
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Seksi Pengujian dan Perbengkelan
1. Seksi Pengujian dan Perbengkelan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penelitian dan pengujian kendaraan bermotor.
- Memberikan petunjuk – petunjuk teknis tentang ketentuan persyaratan kendaraan wajib uji dan penetapan daya angkut kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan teknis kepada perusahaan karoseri dan perbengkelan kendaraan bermotor.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Teknik dan Sarana.
Seksi Perawatan dan Pemeliharaan
2. Seksi Perawatan dan Pemeliharaan mempunyai tugas :
- Mengadakan pemeriksaan dan penelitian mengenai perawatan dan perbaikan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
- Mengadakan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan operasional milik pemerintah daerah yang dalam proses penghapusan dari daftar inventaris.
- Menghimpun data dalam rangka menyusun laporan harian, bulan dan tahunan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknik dan Sarana.
Seksi Perambuan dan Fasilitas Jalan
3. Seksi Perambuan dan Fasilitas Jalan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kebutuhan rambu – rambu jalan dan fasilitas jalan.
- Memberikan petunjuk/ pedoman pengadaan dan penempatan rambu – rambu dan fasilitas jalan.
- Memberikan pengawasan, perawatan pengadaan dan penempatan rambu – rambu dan fasilitas jalan
- Menyusun dan mengelola data untuk evaluasi terhadap pemasangan rambu – rambu dan fasilitas jalan.
- Mengadakan kerjasama dengan instansi yang berhubungan dengan perambuan dan fasilitas jalan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknik dan Sarana.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar