Bupati Blitar Serahkan 200 Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Jugo

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM menghadiri penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Selasa (18/8/2026). Kegiatan berlangsung di Balai Desa Jugo.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar secara simbolis menyerahkan sertipikat PTSL kepada masyarakat penerima. Sebanyak 200 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat pada kegiatan tersebut.

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM berpesan kepada masyarakat penerima agar sertipikat yang telah diterima dijaga dan disimpan dengan sebaik-baiknya. Selain sebagai bukti kepemilikan dan kepastian hukum atas tanah, sertipikat tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan memiliki dokumen legal yang jelas atas tanah yang dimiliki sekaligus dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa pertanahan.

Bupati Blitar juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Blitar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program PTSL.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut turut dihadiri anggota DPRD, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Blitar, Kepala Disperkimtan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Camat Kesamben, Kepala Desa Jugo beserta perangkat desa, serta masyarakat penerima sertipikat.

Pemerintah Kabupaten Blitar berharap pelaksanaan PTSL dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan membuka peluang pemanfaatan aset secara produktif untuk meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

About prokopim