Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (14/8/2026).
Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, salah satunya Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027.

Selain penandatanganan nota kesepakatan, Rapat Paripurna juga memiliki agenda pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD. Agenda berikutnya yaitu pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2026.
Bupati Blitar menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat.
Melalui sinergi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
