Bupati Blitar Drs. H Rijanto, MM menghadiri acara Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium BPK Provinsi Jawa Timur pada Senin, 30 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran selama satu tahun anggaran.
Penyampaian LKPD Unaudited ini juga menjadi langkah awal dalam proses pemeriksaan oleh BPK guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel. Melalui proses audit tersebut, BPK akan melakukan pemeriksaan secara rinci sebelum nantinya memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan masing-masing daerah.

Bupati Blitar menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Rijanto berharap hasil pemeriksaan BPK nantinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja keuangan daerah ke depan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur dapat terus memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dan Bupati / Walikota se Jawa Timur.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar

