Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah mengunjungi Kelurahan Kauman , Kecamatan Srengat dalam rangka menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama “Salam Sak Jangkah” Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Selain sebagai upaya negara hadir dalam memberikan pelayanan yang mudah , tidak susah dan tidak berbiaya juga sebagai langkah penerapan 5M di masa pandemi Covid-19 , pola mengurangi mobilitas mulai diterapkan dalam Layanan pengurusan Adminduk di Kabupaten Blitar sehingga semua urusan kependudukan dan catatan sipil sudah cukup di Kantor Desa di wilayah masing-masing. (Rabu/30 Juni 2021)
Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Luhur Sejati melaporkan , Dari 248 Desa , sampai saat ini sudah mencapai 125 desa. “Insya Allah dalam waktu dekat , target akan terpenuhi”.
Menghadapi Pandemi saat ini , Virtual adalah salah satu langkah efektif dalam mengurangi mobilitas. Oleh sebab itu , Bupati Blitar mengharap kepada seluruh perangkat kecamatan dan desa untuk monitor dan perbaikan jaringan supaya pelayanan kepada masyarakat bisa cepat dan instruksi-instruksi dari pusat maupun daerah bisa cepat sampai ke wilayah.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar