BUPATI BLITAR : ASN HARUS MENGUASAI TEKNOLOGI INFORMASI

 

Menentukan pilihan pekerjaan untuk masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu berarti mengikatkan diri dalam norma dan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Hal ini disampaikan oleh Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM saat kegiatan penyerahan petikan Keputusan Bupati Blitar secara simbolis dan melalui daring tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Blitar, 12 Januari 2021.

Lebih lanjut Bupati Blitar menyampaikan, ASN itu gajinya tidak terlalu besar. Maka harus disadari sejak dini, jika tujuan saudara menjadi ASN karena ingin kaya maka pilihan saudara tidak tepat. Mungkin yang terjadi nantinya adalah kondisi perilaku menyimpang yang melanggar hukum. Oleh karena itu saya berpesan agar saudara berhati-hati dalam melaksanakan tugas sebagai ASN jangan sampai melanggar disiplin PNS sebagaimana yang tercantum dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Dalam kesempatan tersebut orang nomor satu di Kabupaten Blitar juga mengingatkan bahwa agar para ASN harus menguasai teknologi informasi karena dengan teknologi informasi, bisa meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri serta menambah wawasan. Seperti pesan Presiden Joko Widodo bahwa menjadi aparat birokrasi harus lebih adaptif dan terampil memanfaatkan teknologi. Serta mengedepankan inovasi dan kreatifitas. Hal penting yang harus saudara kuasai juga adalah tugas pokok dan fungsi jabatan. Karena akan memudahkan saudara untuk menyelesaikan setiap tugas. Bupati Blitar juga mengingatkan, setiap tugas atau pekerjaan tidak akan terasa berat jika niat bekerja adalah ibadah.

Diakhir sambutannya, Bupati Blitar berpesan agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni 3 M. Menggunakan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak. Harapannya, pandemi covid-19 segera berlalu sehingga aktifitas bisa kembali normal.

 

Untuk diketahui, calon pegawai negeri sipil ini merupakan pengadaan calon pegawai negeri sipil untuk formasi Tahun 2019. Dikarenakan adanya pandemi covid-19, maka untuk proses pelaksanaan ujian skb mundur.  Dan persetujuan teknis usul Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara baru selesai pada akhir bulan Desember 2020.

Dalam penyerahan petikan keputusan ini berbeda dengan penyerahan pada tahun-tahun sebelumnya. Karena saat ini masih masa pandemi covid-19. Bahkan  akhir-akhir ini menunjukkan jumlah peningkatan kasus terkonfirmasi  yang luar biasa. Hampir semua wilayah di Kabupaten Blitar menggambarkan zona merah. Oleh karena itu penyerahan petikan SK CPNS kali ini kita laksanakan secara daring/virtual. Sedangkan yang hadir langsung di Pendopo Ronggo Hadinegoro perwakilan secara simbolis. Surat Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil. Dari 11.011 pelamar, 528 orang terpilih untuk menjadi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

About Webmaster Prokopim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *