BUPATI BLITAR: BANGUN DESA DENGAN PROFESIONAL DAN INOVATIF

 

Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM menyampaikan selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab demi kemajuan desa kepada 167 kepala desa terpilih yang baru saja dilantik. Mengingat jabatan Kepala Desa merupakan amanah. Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Blitar pada kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Terpilih Masa Jabatan 2019-2025,   di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Jumat (13/12/2019).

Lebih lanjut disampaikan oleh Bupati Blitar bahwa, proses pemilihan kepala desa dari awal sampai pelaksanaan pemilihan yakni pada tanggal 15 Oktober  2019 tentu diwarnai dengan banyaknya perbedaan pilihan. Namun diharapkan perbedaan itu tidak membuat jarak, permusuhan antara pendukung satu dengan yang lain. Sejak dilantik pada hari ini (13/12/2019), kades yang baru saja dilantik secara sah menjabat kepala desa dan harus mampu menyatukan semua perbedaan, membangun desa bersama-sama agar menjadi lebih baik.

Bupati Blitar juga berpesan, kepala desa yang baru saja dilantik memiliki kewenangan, hak, fungsi, tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Terkait hal itu, kepala desa  harus segera melakukan konsolidasi dengan seluruh elemen, menyatukan komitmen guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Kepala Desa juga segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang memuat visi dan misi Kepala desa dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten Blitar untuk mewujudkan Visi Bupati/Wakil Bupati Blitar, Menuju Kabupaten Lebih Sejahtera, Maju dan Berdaya Saing.

Selain itu Drs. H.Rijanto, MM berpesan, seluruh kepala desa yang baru saja dilantik untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang terbaik, mempersingkat prosedur birokrasi, bersikap ramah, dan terbuka. Juga secara profesional dan inovatif memantapkan program kegiatan dengan tepat sasaran dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam sambutan tersebut, Bupati Blitar menyampaikan rasa terima kasih kepada kades periode 2013-2019 atas pengabdiannya. Juga kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Blitar Tahun 2019 mulai tahap awal sampai pelantikan.

Pelantikan Kepala Desa terpilih periode 2019-2025 ini ditandai dengan penandatanganan SK, penyematan tanda jabatan Kepala Desa oleh Bupati Blitar. Dilanjutkan dengan ucapan selamat dari Bupati Blitar, Wakil Bupati Blitar , anggota Forpimda dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua TPP PKK, Camat, Kasi Pemerintahan seluruh Kecamatan, istri dan keluarga kades yang dilantik.

Untuk diketahui, sesuai dengan Keputusan Bupati Blitar Nomor: 188/347/409.06/KPTS/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Blitar Nomor: 188/273/409.06/KPTS/2019 tentang penetapan Desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2019 ada 167 desa. Sementara sesuai Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor: 188/677/409.06/KPTS/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih di wilayah Kabupaten Blitar 2019-2025 adalah sebagai berikut:

No. Kecamatan Desa Nama Kelapa Desa
1. Wonodadi Wonodadi Mahmudi
Gandekan Fauzi Ari Susilo
Pikatan Heriyanto
Kunir Bastoni
Kaliboto Karnoto
Rejosari Sutrisno Agus Nurhadi
Salam Khoirul Anam Kurniawan Zuhri
Jaten Atiek Isroin
Tawangrejo Wahyu Setiadi
Kebon Agung Zaenal Ali Mustofa
Udanawu Jati Tri Ambulanto
Temenggungan Pramono
Bakung Muhamad So’ib
Mangunan Sukamdi
Ringinanom Sujianto
Sukorejo Ali Hasan
Slemanan Muhammad Fadilah Sandi
Sumberasri Bestiani
Bendorejo Mohamad Minoto
Tunjung Miftakul Ulum
3. Srengat Karanggayam Eddy Sarwono
Dermojayan Budiana
Kerjen Mochamad Amirudin
Pakisrejo Sumarsono
Purwokerto Asyhar Hunaifi
Bagelenan Agus Suprianto
Kandangan Wahyu Eko Nurdianto
Kendalrejo Suhar
Selokajang Sarjuni
Ngaglik Agus Utomo
4. Kademangan Pakisaji Andi Purnomo
Bendosari Sunarko
Suruhwadang Lukito
Plumpungrejo Subakat
Jimbe Fendi Gira Santoso
Dawuhan Ahmad Muhibbudin
Sumberjati Jauhari
Rejowinangun Bhagas Wigasto
Plosorejo Bejananto
Darungan Nanda Septian Dwi Cahyono
Maron Sunoto
5. Bakung Ngrejo Imam Suyadi
Pulerejo

Tumpakoyot

Agus Cahyono

Supriono

Sumberdadi Suryanto
Bakung Rudi Suprianto
Sidomulyo Yoyon Widianto
Lorejo Bambang Ismaki
Tumpakkepuh Miswanto
6. Ponggok Dadaplangu Rokimun
Langon Mohammad Yasin
Kebunduren Sukarman
Kawedusan Ahmad Fariat
Jatilengger Endik Muji Rianto
Maliran Sutoyo
Candirejo Suparman
Karangbendo Choirul Anam
Pojok Wiyoko
7. Sanankulon Bendosari Tiyok Sunaryanto
Sumber Suyudi Hariyanto
Sumberingin Jaka Waluya
Purworejo Kalinggo Purnomo
Tuliskriyo Mashuriono
Gleduk Kolik Mawardi
Plosoarang Jemik
Kalipucung Tri Haryono
8. Wonotirto Pasiraman Sujud Harianto
Kaligrenjeng Seger
Tambakrejo Surani
Gununggede Mayar Siswanto
Wonotirto Imam Mucharom
Ngeni Iwan Haris Efendi
Ngadipuro Eko Wahyudi
9. Nglegok Sumberasri Seniadi
Kedawung Abdurrahman
Ngoran Imam Saiful
Dayu Nurifa’i
Kemloko Muh dhofir
Penataran Kateno
Jiwut Yanwar
Modangan Moch. Bisri Mustofa
10. Kanigoro Minggirsari Eko Hariadi
Jatinom Muhammad Daru Purwinanto
Gogodeso Suwanda Aribawa
Gaprang Asharul Fahruda
Papungan Qudlori
Karangsono Tugas Nanggolo Yuda Dili Prasetyono
Bangle Nurhuda
Sawentar Mujianto
11. Garum Tingal Muhidin
Slorok Bambang Siswaya
Sidodadi Narno
12. Sutojayan Pandanarum Mas’udin
Bacem Sukadi
Sumberjo Suroto
Kaulon Jais
13. Panggungrejo Serang Dwi Handoko
Kalitengah Sugeng
Kaligambir Afdul Mu’anaf
Bumiayu Agus Wiyono
Panggungasri Joko Arnawan
Sumberagung Sukram
14. Talun Kendalrejo Ahmadi  Soefanan
Pasirharjo Chusana Churori
Bendosewu Halla Unaryanti
Wonorejo Fendriana Anitasari
Duren Sudirman
Sragi Leni Puji Astuti
Jajar Radita Tuti Dwi Sakti
15. Gandusari Sumberagung Sugiono
Gadungan Dhyet Setya Budhy
Kotes Maryana
Sukosewu Mardi Basuki
Gondang Slamet Shoni Harianto
Tambakan Muhammad Mujib
Butun Imam Darmawan Bagong Kusumo
Ngaringan Agus Tridjanjanto
Slumbung Murbianto
Semen Puryanto
Krisik Hari Budi Setiawan
16. Binangun Kedungwungu Ali Mutarom
Salamrejo Fauzi
Sumberkembar Hadi Suwito
Binangun Kadi
Ngembul Pitoyo
Sambigede Roihan Al Madzhar
Tawangrejo Fatkhur Rofiq
Umbul Damar Maskurroji
Ngadri Miftahul Munif
Birowo Sukadi
Sukorame Yadi
17. Wlingi Ngadirenggo Rizky Rendiana Firmansyah
Balerejo Setiyoko
Tegalasri Sutrisno
18. Doko Suru Sobiyah
Genengan Agus Yulianto
Doko Suprijanto
Jambepawon Edi Antoro
Sidorejo Danang Dwi Suratno
Resapombo Tekat Mundofar
Kalimanis Mujiono
19. Kesamben Kesamben Sutaji Hadi Winoto
Pagerwojo Mujiadi
Pagergunung Asmanto
Sukoanyar Riono
Kemirigede Hari Purnawan
Tapakrejo Erwin Dwi Wahyudi
Bumirejo Siswoyo
Tepas Suparman
20. Wates Purworejo Eko Budi Santoso
Tulungrejo Tarmuji Priono
Sumberarum Agus Widodo
Ringinrejo Bintoro
Sukorejo Yohanes Dwi Nanto
Wates Moh. Hamid Almauludi
Tugurejo Supangat
21. Selorejo Ngrendeng Samirin
Ampelgading Suyanto
Olak alen Saifudin Zuhri
Mboro Eko Priyono
Ngreco Yas Singgih Untoro
22. Selopuro Mandesan Azharuddin
Jatitengah Yarmono
Selopuro Ali Mustain
Ploso Rohmadi
Popoh Sutrisno Budi Siswoyo
Mronjo A.Fatoni

Mengawali pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada 15 Oktober 2019 Pemerintah Kabupaten Blitar  meresmikan Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pilkades Kabupaten Blitar Rabu (12 Juni 2019) di Pendopo Ronggo Hadinegoro. DESK Pilkades serantak 2019 ini diresmikan langsung oleh Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM. Pembentukan DESK Pilkades serentak ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 188/238/409.06/Kpts/2019 tentang pembentukan DESK Pilkades serentak Kabupaten Blitar 2019. Tahap selanjutnya pada tanggal 18 Juni-1 Juli 2019 pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD termasuk  membentuk KPPS yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Pada tanggal 18 Juni-29 Juli 2019 Panitia Pilkades menyusun rencana kebutuhan barang dan biaya Pilkades.  Tanggal 30 Juli-1 Agustus 2019 melaksanakan pemutakhiran dan validasi data pemilih dengan mendatangi langsung ke tempat tinggal pemilih. Sementara pada tanggal 2 Agustus 2019 menyusun dan menetapkan daftar pemilih. 5-7 Agustus 2019 mengumumkan daftar pemilih sementara dan perbaikan data pemilih. Tanggal 8-12 Agustus melakukan pendaftaran dan pencatatan data pemilih tambahan , 13-15 Agustus 2019 mengumunkan daftar pemilih tambahan, 16 Agustus 2019 merekapitulasi daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan untuk disusun dan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. 19-21 Agustus 2019 mengumumkan  daftar pemilih tetap. Pada tanggal 22 Agustus 2019 membuat salinan daftar pemilih tetap. Tanggal 23-37 Agustus pengadaan surat undangan, alat coblos, bantalan, tinta, kotak suara dan bilik suara. Pada tanggal 30 Juli-9 Agustus 2019 mengumumkan adanya lowongan jabatan Kepala Desa. Pelaksaan penelitian berkas kelengkapan adminsitrasi bakal calon kepala desa dimulai tanggal 30 Juli sampai 26 Agustus 2019. Pada tanggal 27 Agustus-23 September perpanjangan pendafatran bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 orang. Tangal 24 September 2019 melaksanakan seleksi tambahan apabila calon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang. Penetapan calon Kepala Desa disertai penentuan nomor urut  pada tanggal 25 September 2019. Untuk tanggal 26 September-4 Oktober 2019 Panitia Pilkades mengumumkan  melalui media massa dan atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan paling lambat 7 hari sejak tanggal ditetapkan. Tanggal 27 September – 4 Oktober 2019 pengadaan surat suara, 7-9 Oktober penandatanganan surat suara dan pelipatan kertas suara, 10-11 Oktober 2019 penyampaian undangan pemungutan suara kepada pemilih. Pada tanggal 9-11 Oktober 2019 kampanye, 12-14 Oktober 2019 masa tenang. 11- 14 Oktober 2019 pendistribusian kelengkapan pilkades antara lain surat suara, kotak suara  termasuk penataan lay out. Dan pada tanggal 15 Oktober 2019 pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan penetapan calon Kepala Desa terpilih.

About Webmaster Prokopim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *