Wakil Bupati Blitar Pimpin Rakor Strategis, Mengawal Kesejahteraan Peternak dan Menjaga Ketahanan Pangan

Wakil Bupati Blitar H. Beky Herdihansah memimpin Rapat Koordinasi Supply Chain Komoditas Telur bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI di Aula Candi Penataran Kantor Bupati Blitar, Kamis (4/6/2026) dan diikuti melalui zoom oleh Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN Pusat Tengku Syahdana. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam upaya menjaga stabilitas harga telur sekaligus memperkuat rantai pasok komoditas unggulan Kabupaten Blitar.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Beky Herdihansah menyampaikan Kabupaten Blitar merupakan salah satu sentra utama produksi telur terbesar di Indonesia. Komoditas telur tidak hanya menjadi penopang ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi ribuan peternak dan masyarakat yang terlibat dalam rantai usaha perunggasan.


“Komoditas telur memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian daerah. Saat ini, para peternak sedang menghadapi tantangan berupa penurunan harga telur di tingkat peternak. Oleh karena itu, diperlukan langkah bersama untuk menjaga keberlangsungan usaha peternakan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan kepada peternak, Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli dan mengonsumsi telur lokal. Namun demikian, Beky menilai dukungan dari berbagai pihak, termasuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sangat dibutuhkan guna meningkatkan penyerapan telur dan menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.

 


Sementara itu, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono, S.TP., M.P., menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai peternak telur yang digelar di Alun-Alun Kanigoro pada 1 Juni 2026 lalu.

Ia menjelaskan bahwa diperlukan komitmen bersama antara SPPG dan peternak untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga telur. SPPG diharapkan dapat menyerap telur dari peternak sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) sebagaimana diatur dalam surat bersama Deputi Badan Gizi Nasional, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sekretariat Utama Bapanas, serta Deputi KSP Bapanas.

About prokopim