Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Warga Modangan

Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyerahkan secara simbolis Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023, di Desa Modangan Kecamatan Nglegok, Senin 22 April 2024.

Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar terus memaksimalkan penerbitan sertifikat. Hali itu sebagai wujud dari komitmitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, akuntabel, serta untukmenghindari konflik/sengketa antar tanah.

Bupati berharap, kerjasama dengan BPN Kabupaten Blitar semakin terjaga, BPN semakin semangat, responsive, mewujudkan Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat, utamananya dalam meningkatkan perekonomian rakyat.

“Untuk itu, seperti pesan-pesan saya sebelumnya kepada penerima setifikat, tolong sertifikatnya itu dijaga dengan baik, jangan dijadikan agunan di bank kalau hanya untuk kebutuhan konsumtif, kebutuhan yang tidak produktif” ungkapnya.

About prokopim