Bupati Serahkan 600 Sertipikat Tanah.

Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Instruksi dari Presiden yang bertujuan supaya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar terus memaksimalkan penerbitan sertifikat.

Hari ini Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyerahkan sekitar 600 sertipikat tanah kepada warga Kabupaten Blitar diantaranya ; Desa Ringinanom 120 sertipikat, Desa Srengat 90 sertipikat, Desa Bendo 140 sertipikat, dan Desa Gaprang 250 sertipikat. Kegiatan tersebut berlangsung di pendopo Ronggohadinegoro pada hari Selasa 16 Januari 2024.

Bupati berpesan kepada seluruh penerima sertipikat untuk selalu menjaga dengan baik dan tidak dijadikan agunan di Bank untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif, tetapi harus produktif sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.
“monggo apabila bapak/ibu ingin mengembangkan usaha, tidak apa-apa dijadikan agunan, tetapi harus tetap melalui perhitungan yang matang. Jangan sampai ibaratnya sertifikat tenggelam di bank. Untuk itu sekali lagi, harus diperhitungkan dengan baik” pungkasnya.

About prokopim