Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023. Rapat Paripurna ini bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa, 5 September 2023.
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun untuk mengakomodir Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yaitu :
1. Perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah akibat dari perubahan kebijakan nasional, keadaan darurat/luar biasa dan perintah peraturan Perundang – undangan yang lebih tinggi;
2. Penambahan dan/atau pengurangan program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah;
3. Perubahan terkait indikator kinerja dan indikasi pendanaan;
4. Menampung penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya untuk pendanaan program, kegiatan dan sub kegiatan tahun berjalan, dan
5. Menampung perubahan keempat Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar menyampaikan Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan pertimbangan secara cermat sekaligus memperhatikan upaya pencapaian sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Mak Rini mengajak semua komponen masyarakat di Kabupaten Blitar untuk menjaga kondusifitas dalam rangka menyongsong agenda nasional yakni Pemilihan Umum pada tanggal 14 Pebruari 2024 pesta demokrasi nantinya bisa berlangsung tertib, sukses dan lancar sehingga membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar
