Bupati Blitar meresmikan Pengoperasian Palang Pintu Dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api di Perlintasan Sebidang JPL 207, Desa Ngaglik Kecamatan Srengat, Selasa 2 April 2024. Perlintasan sebidang menjadi isu penting yang sering dibahas seiring dengan pembangunan perkeretaapian nasional sebagai transportasi massal. Pasalnya Selain menjadi titik kemacetan, perlintasan sebidang merupakan simpul terjadinya kecelakaan lalu lintas antara kendaraan dengan kereta api, terutama pada perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Peresmian pengoperasioan 2 palang pintu yakni JPL 207, Desa Ngaglik Kecamatan Srengat dan JPL 165 Kecamatan Talun tersebut, merupakan bagian dari rencana peningkatan keselamatan pada 13 perlintasan sebidang oleh Pemerintah Kabupaten Blitar yang dilakukan pada tahun 2023 dan 2024, yang diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2 palang kali ini.
Sehingga total pembangunan pos jaga dan palang pintu perlintasan kereta api dalam kurun waktu 2023 sampai dengan 2024 yaitu 15 (lima belas) titik lokasi (JPL), masih ada 34 tersebut dari 49 titik lokasi (JPL), masih terdapat 34 titik (JPL) yang masih memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Bupati menyebutkan, hal ini juga sebagai support bagi Pemerintah Kabupaten Blitar untuk terus meningkatan kualitas tata kelola keselamatan bagi pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar

