Penguatan Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkab Blitar Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kejari Blitar

Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan bisa meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar dengan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar.

Demikian ungkapan Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah saat melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, SH., MH tentang Penguatan Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Serta Dukungan Layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Blitar, di Pendopo Ronggo Hadinegoro pada Rabu, 21 Februari 2024.

Lebih lanjut diungkapkannya, dengan adanya dukungan layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Blitar oleh Kejaksaan Negeri Blitar, masyarakat bisa mendapatkan penyuluhan hukum gratis, pelayanan pengambilan tilang, dan konsultasi hukum gratis. Semoga dengan adanya layanan ini bisa memberikan manfaat untuk semuanya dan menjadikan Kabupaten Blitar lebih maju sejahtera.

Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD Kabupaten Blitar.

About prokopim